- Bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Dit Reskrimum Polda sum sel , serta menindak lanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
- Pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Dit Reskrimum.
- Pelaksanaan supervisi, koreksi dan sistensi kegiatan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana.
- Pengkajian efektifitas pelaksanaan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara.
- Pemberian saran masukan kepada Dir Reskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat
- Pemberian bantuan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Dit Reskrimum Polda Sumsel.
- Bag Wassidik dipimpin oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Dir / Wadir Reskrimum dan dibantu oleh para Kanit.
0 komentar:
Posting Komentar