TUGAS POKOK SUBDIT UMUM DIT RESKRIMUM POLDA SUMSEL

  1. Bertugas melakukan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan  kesopanan, penghinaan dan penistaan, membuka rahasia, kemerdekaan seseorang, jiwa, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerasan, ancaman, penghancuran / merusak barang, usaha pelacuran, perjudian, pornografi / asusila, kejahatan jalanan (street crime) meniadakan rasa takut dan kekhawatiran bagi semua orang (fare of crime).
  2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum.
  4. Penerapan manajemen anggaran, serta menejemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
  5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Metro Jaya.
  6. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis keresersean umum dilingkungan Polda Metro Jaya.
  7. Sub Direktorat Umum disingkat Subdit Umum adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Sumsel yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Umum yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

0 komentar:

Posting Komentar