Jumat, 06 November 2015

PP NO 58 TAHUN 2010




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  58  TAHUN  2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat
dan belum dapat sepenuhnya berperan dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan
tertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagi
penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang
Hukum
Acara
Pidana;

Mengingat :
 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
MEMUTUSKAN: . . .


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
 MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
ACARA PIDANA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah dan
setelah angka 5 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 6
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang
selanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut
RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa
ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.
3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang
selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda
yang disita oleh Negara untuk keperluan proses
peradilan.
4. Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara
untuk keperluan proses peradilan.


5. Menteri . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -


5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
6. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai
negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam
KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

 Pasal 2

Penyidik adalah:
a. pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. pejabat pegawai negeri sipil.

3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan  3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 2A, Pasal 2B dan Pasal 2C yang berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 2A

(1) Untuk dapat diangkat sebagai
 pejabat penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus
memenuhi persyaratan:
a. berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi
dan berpendidikan paling rendah sarjana strata
satu atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling
singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan
spesialisasi fungsi reserse kriminal;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; dan
e. memiliki . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -


e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang
tinggi.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2B

Dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur
Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana
strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk
Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.

Pasal 2C

Dalam hal pada suatu sektor kepolisian tidak ada
penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam  Pasal 2A ayat (1), Kepala Sektor
Kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur
Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.

4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;
b. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan
spesialisasi fungsi reserse kriminal;
c. bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat
2 (dua) tahun;
d. sehat . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -


d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang
tinggi.
(2) Penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia atas usul komandan atau pimpinan
kesatuan masing-masing.
(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 

5. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 10 (sepuluh)
pasal, yakni Pasal 3A sampai dengan Pasal 3J yang
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A  

(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling
singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan
III/a;
c. berpendidikan  paling rendah sarjana hukum atau
sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan
hukum;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter pada rumah sakit
pemerintah;
f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. mengikuti . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -

g. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di
bidang penyidikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf f diajukan kepada
Menteri oleh pimpinan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang membawahi
pegawai negeri sipil
 yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi
terkait.

 Pasal 3B  

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3A ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
terpenuhi, Menteri memberitahukan nama calon
kepada pimpinan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang membawahi
pegawai negeri sipil
 yang bersangkutan.
(2) Pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi pegawai negeri
sipil yang bersangkutan mengajukan nama calon
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Pasal 3C  

(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), calon pejabat
PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia.
(2) Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diberikan masing-masing dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan
diajukan.
(3) Apabila . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -


(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
dianggap menyetujui.
 
Pasal 3D  

(1) Calon pejabat PPNS yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A
ayat (1) dan Pasal 3C, diangkat oleh Menteri atas usul
dari pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi pegawai negeri
sipil tersebut.
(2) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 3E  

(1) Sebelum menjalankan jabatannya, calon pejabat
PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji menurut agamanya di hadapan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Lafal sumpah atau janji pejabat PPNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi pejabat
penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat
sepenuhnya pada Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang
sah;
Bahwa saya, akan menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan pejabat penyidik
pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung
jawab;
Bahwa . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -


Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah dan martabat
pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat,
bangsa dan negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib,
cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
akan  menerima pemberian berupa hadiah
dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak
langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan
saya".


Pasal 3F  

(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi
pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal.
(2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri.
(3) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS merupakan
keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya.

Pasal 3G  

(1) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi,
mutasi pejabat PPNS baik antar unit di dalam
kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian maupun antarkementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang dasar
hukum kewenangannya berbeda, pimpinan
kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS yang
bersangkutan wajib melaporkan perubahan tersebut
kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal keputusan tentang
perubahan struktur atau mutasi ditetapkan.
(2) Selain . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 9 -


(2) Selain kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pimpinan kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang membawahi
pejabat PPNS yang bersangkutan dapat mengajukan
usul pengangkatan kembali pejabat PPNS dimaksud
kepada Menteri.

Pasal 3H

Menteri dapat melakukan kerja sama dengan pimpinan
kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian
yang membawahi pejabat PPNS dalam rangka
pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
tugas,  fungsi dan wewenang pejabat PPNS yang
bersangkutan.

Pasal 3I  

(1) Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional
penegakan hukum; atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan kementerian
atau lembaga pemerintah nonkementerian yang
membawahi pejabat PPNS kepada Menteri disertai
dengan alasannya.
(3) Menteri mengeluarkan surat keputusan
pemberhentian pejabat PPNS dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya
surat pengusulan pemberhentian.

Pasal 3J  

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan,
pemberhentian, mutasi, dan pengambilan sumpah atau
janji pejabat PPNS, dan bentuk, ukuran, warna, format,
serta penerbitan kartu tanda pengenal diatur dengan
Peraturan Menteri.
6. Di antara . . .




PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -


6. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
belum memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib
menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima)
tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
b. pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini berlaku tetap menjalankan tugas
sampai masa tugasnya selesai.
c. pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses
pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum
selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
d. kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dalam waktu
paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini.

7. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:

   Pasal 39A

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B dan
Pasal 2C berlaku untuk waktu 5 (lima) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal II



Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .





PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
   REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


      PATRIALIS AKBAR
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2010  NOMOR  90






PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  58  TAHUN  2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983
TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

I. UMUM
Penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak
dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik berpengaruh besar
dalam proses penanganan perkara pidana. Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal
6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai
penyidik, yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
untuk melakukan penyidikan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai penyidik sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258) namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum dapat sepenuhnya
berperan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Oleh karenanya,
perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, khususnya yang
mengatur mengenai penyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil
(pejabat PPNS).
Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dilakukan
dengan tujuan agar dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas penyidik
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, yaitu salah satunya
dengan . . .


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -

dengan meningkatkan persyaratan untuk dapat diangkat menjadi penyidik
seperti pendidikan paling rendah, pangkat/golongan, dan bertugas di bidang
teknis operasional penegakan hukum.
Adapun substansi lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
antara lain mengenai proses pengangkatan, pengambilan sumpah atau janji,
kartu tanda pengenal, mutasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas,
dan pemberhentian pejabat PPNS.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2A
Cukup jelas.
Pasal 2B
Cukup jelas.
Pasal 2C
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 3A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “bekerja sama dengan instansi terkait”
antara lain dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Kejaksaan Republik Indonesia, terutama dalam
penyusunan kurikulum pendidikan.
Pasal 3B
 Cukup jelas.
Pasal 3C . . .





Pasal 3C
Cukup jelas.
Pasal 3D
Cukup jelas.
Pasal 3E
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang ditunjuk” adalah Kepala
Kantor Wilayah untuk pejabat PPNS yang akan dilantik di
daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3F
Cukup jelas.
Pasal 3G
Cukup jelas.
Pasal 3H
Cukup jelas.
Pasal 3I
Ayat (1)
Huruf a
Alasan diberhentikan  sebagai pegawai negeri sipil antara
lain karena meninggal dunia, telah mencapai usia pensiun,
melanggar disiplin kepegawaian atau terbukti melakukan
tindak pidana   berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3J
Cukup jelas.
Pasal 37A . . .




Pasal 37A
Cukup jelas.
Pasal 39A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  5145